Belum Ada Pengusaha Ajukan Penangguhan

Jumat 22-11-2019,17:00 WIB

ILUSTRASI : Pekerja pabrik rambut pulang kerja PURBALINGGA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga resmi ditetapkan Rp 1.940.800. Penetapan itu sesuai SK Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019. Nominal tersebut sesuai dengan usulan Kabupaten Purbalingga beberapa waktu lalu. Pasca ditetapkan, pengusaha dinilai sudah mengetahui dan siap melaksanakan. “Untuk sementara belum ada penangguhan. Karenanya, mereka masih diberikan kesempatan sampai 20 Desember mendatang. Jika belum mampu melaksanakan kenaikan UMK, maka dipersilakan mengajukan penangguhan,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Drs Agus Winarno MSi , Kamis (21/11). Agus mengklaim jika dari evaluasi awal, pelaksanaan UMK tahun 2019 berjalan normal. Sudah mencapai 90 persen. Tahun ini juga tidak ada penangguhan, karena tahapan penangguhan juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Bisa jadi penyebab pengusaha tidak mengajukan penangguhan, karena tahapannya banyak syarat, termasuk audit akuntan publik. Lalu perhitungan pendapatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” rincinya. Lebih lanjut dikatakan, kenaikan UMK setiap tahun sudah diperhitungkan matang. Jika dibandingkan tahun 2019, UMK hanya naik sekitar Rp 152 ribu. Sementara itu, Ketua Konfederasi SPSI Purbalingga, Mulyono menyampaikan besaran itu memang sudah sesuai dengan usulan dari SPSI, melalui dewan pengupahan. Prosedur penetapannya juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berdasarkan PP Nomor 78, usulan UMK sudah sesuai. Usulan UMK sudah sesuai dengan usulan kita melalui dewan pengupahan,” katanya. Catatan Radarmas, tahun 2019 UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.788.500. Sedangkan tahun 2018, sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017 tentang penetapan UMK tahun 2018 di 35 Kabupaten/Kota, menyatakan UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. Besaran itu naik kisaran 8,3 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait