Baru Sebulan Bebas, Kembali Ditangkap

Kamis 15-08-2019,14:04 WIB

RESIDIVIS: Polisi menunjukkan tersangka dalam pres rilis di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Penjara ternyata belum membuat kapok Indrianto (30) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet. Baru keluar sekitar sebulan, dia di tangkap polisi untuk kasus pencurian sepeda motor. Kamis (8/8) pekan lalu dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor merek Yamaha N Max milik Seno, warga RT 19 RW 8 Dusun Bukung, Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Rabu (7/8) pekan lalu. "Dia merupakan residivisi kasus yang sama. Dia tertangkap ketika mencuri sepeda motor di Pemalang," kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/8). Kapolres menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan pencurian adalah menggunakan metode konvensional, yakni menggunakan kunci T. "Dia mencuri sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah. Saat kondisi sepi, pelaku beraksi lalu membawa motor tersebut," jelasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait