Ratusan Reklame Dicopot Paksa

Rabu 26-06-2019,10:52 WIB

DITERTIBKAN : Petugas Satpol PP Purbalingga menertibkan reklame yang melanggar Perda. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Ratusan reklame tak berizin dan belasan reklame habis izin diturunkan paksa jajaran Satpol PP. Reklame terdiri dari banner, spanduk, dan baliho. Barang bukti yang disita berasal dari wilayah Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Mrebet, dan Kecamatan Bobotsari. Plt Kepala Satpol PP Purbalingga Ato Susanto melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda Sugeng Riyadi menjelaskan, total reklame yang diturunkan yakni 189 reklame berupa 153 banner, 35 spanduk, dan satu baliho. Para pemasang reklame melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 juncto Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. “Petugas mencopot paksa karena pelanggaran perizinan, pelanggaran pemasangan reklame antara lain dipasang atau dipaku di pohon, tiang listrik atau telpon, melintang jalan dan lain-lain,” tuturnya, kemarin (25/6). Selain mengamankan ratusan reklame tak berizin, petugas juga mengamankan reklame yang habis masa pemasangan atau habis izin. Masing-masing sembilan banner dan satu baliho. Ratusan lainnya paling banyak pelanggaran dengan pemasangan banner di pohon dan tiang listrik maupun tiang telepon. Sugeng juga menyayangkan spanduk yang melintang di jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apalagi jika di jalan utama atau protokol. Pihaknya akan terus menyeluruh menindak tegas pemasang reklame yang nakal dan asal-asalan di lapangan. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait