Urus Perizinan UMKM Bisa Online

Selasa 14-05-2019,17:30 WIB

FASILITASI : Dinkop UMKM memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM agar semakin aktif mengurus izin usaha mikro kecil secara online. ISTIMEWA PURBALINGGA - Griya Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) memfasilitasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) lewat aplikasi MyUMKM, yang terintegrasi website Kementerian Koperasi dan UKM. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sekarang sudah terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kabid UMKM Adi Purwanto mengatakan, Griya UMKM atau Dinkop UMKM memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM agar semakin aktif mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) secara online. Dengan begitu, minat untuk melakukan proses perizinan akan lebih cepat dan terintegrasi. Fasilitasi ini langsung dan tanpa biaya. “Bagi masyarakat yang belum punya izin usaha mikro kecil mohon segera dibuat. Persyaratannya sangat mudah. Cukup bawa KTP dan mempunyai email yang aktif, serta datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Griya UMKM sebelah Polres Purbalingga,” katanya pada Senin (13/5). Ia menambahkan, apabila jaringan internet lancar cuma butuh waktu 7 menit. Jika pelaku belum mempunyai email, maka saat pendaftaran langsung dibuatkan email. Adi menjelaskan sebenarnya program IUMK sudah berlangsung 3 tahun lewat kecamatan, yang nantinya data akan di-entry lagi di websitenya Kemenkop UKM. “Dengan adanya aplikasi MyUMKM, data pemohon langsung masuk ke database Kemenkop UKM. Sehingga tidak dua kali entry sebagaimana lewat kecamatan. Sampai saat ini sudah 142 pelaku UKM yang sudah membuat IUMK,” tambahnya. (nif)

Tags :
Kategori :

Terkait