Pembahasan Raperda Rusunawa Ditunda

Rabu 08-05-2019,14:56 WIB

MEGAH : Rusunawa yang berada di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemkab Purbalingga sepakat, untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat mengatakan, penundaan pembahasan raperda rusunawa karena berdasarkan aturan, Perda Pengelolaan Rusunawa belum bisa disusun sebelum aset Rusunawa diserahkan ke Pemkab. "Rusunawa baru bisa disebut aset milik pemkab setelah satu tahun diserahkan kepada pemkab," ungkapnya. Dengan alasan tersebut, akhirnya DPRD dan pemkab mengambil keputusan untuk menunda pembahasan hingga tahun depan. "Setelah resmi menjadi aset pemkab, baru kami lanjutkan pembahasannya. Sementara kami tunda dulu," ujarnya. Dia mengungkapkan, dengan belum adanya Perda Pengelolaan Rusunawa maka pemkab belum bisa memungut retribusi dari penyewa rusunawa. Untuk perjanjian sewa antara penyewa dengan pengelola rusunawa, dilakukan dengan perjanjian internal. Seperti diketahui, seluruh ruangan di rusunawa pertama di Purbalingga sudah dipesan oleh calon penyewa. Untuk penyewa rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon dibatasi sewa maksimal 3 tahun bagi warga belum memiliki rumah, dan bisa diperpanjang. Rusunawa terdiri dari 58 unit. Fasilitas meliputi air bersih non PDAM, listrik PLN, ruang pertemuan, tempat salat, penanggulangan kebakaran, penangkal petir, halaman parkir, dan tempat usaha. Fasilitas hunian Rusunawa terdiri dari dua ruang tidur, dapur, kamar mandi, ruang cuci atau jemur, mebeler lengkap, listrik PLN prabayar 1.300 watt, dan meteran air bersih. Untuk harga hunian per unit rusunawa dibedakan berdasarkan lantai. Untuk hunian yang berada di lantai satu disewakan seharga Rp 400 ribu per bulan. Hunian di lantai dua Rp 350 per bulan. Hunian yang ada di lantai tiga Rp Rp 300 ribu dan hunian yang berada di lantai empat Rp 250 ribu. Harga belum termasuk bayar listrik, air bersih dan lainnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait