Plt Bupati "Nekat" Terbitkan SK Untuk Guru Tidak Tetap

Kamis 11-04-2019,09:34 WIB

SK GTT : Plt Bupati Tiwi menyerahkan SK perpanjangan bagi ratusan GTT secara bertahap. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) ber-SK Bupati di Kabupaten Purbalingga bisa bernafas lega. Pasalnya, Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memperpanjang SK bagi GTT. Meski sudah terbit PP Nomor 49 Tahun 2018, dimana pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Drs Subeno SE MSi menjelaskan, pemberian dan perpanjangan SK Bupati untuk GTT merupakan kejadian langka. "Namun karena keberanian luar biasa dari Plt Bupati, maka SK tetap diperpanjang," katanya saat memberi sambutan penyerahan SK Bupati perpanjangan kerja GTT dari empat kecamatan. Yakni Padamara, Kalimanah, Kutasari, dan Bojongsari, kemarin. Sementara itu, Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, setelah menerima SK maka GTT sudah menjadi bagian dari pemerintah. "Jangan sampai melakukan satu hal yang tidak baik, merusak citra pemerintah. Jadilah contoh teladan yang baik di tengah masyarakat. Apalagi sekarang apa saja mudah diviralkan, ketika ada kejelekan sedikit, divideokan tersebar, nama baik akan rusak," katanya. Tiwi mengatakan, perpanjangan masa kerja GTT melalui SK Bupati merupakan keberanian dari Pemkab Purbalingga di tengah benturan regulasi. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab kepada GTT. SK tersebut sebagai amanah agar bisa dijalankan sebaik-baiknya dan tanpa ada lagi penodaan nama baik pemerintah oleh mereka sendiri. “Kalau yang merasa tidak butuh dengan pemerintah, silahkan keluar. Sebab di luar sana masih banyak yang ingin berada di posisi panjenengan saat ini,” tegasnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait