TUNJUKKAN : Polisi menunjukkan SK palsu yang dijanjikan pelaku kepada korban. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Slamet Sulistyadi (59), diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Purbalingga. Warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa merekrut PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Aksinya terhenti setelah tersangka dilaporkan oleh korban Yuli Retnosari (27), warga Desa Bojong RT 1 RW 2, Kecamatan Mrebet ke Polres Purbalingga. Tersangka dilaporkan oleh korban pada 23 Maret lalu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto mengatakan, modus tersangka menjanjikan bisa memasukkan orang untuk menjadi CPNS Dinas Kesehatan. "Tersangka mengaku kenal dengan sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan di Jakarta," katanya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (8/4).
Bahkan untuk meyakinkan korbannya, dia memberikan Surat Keputusan (SK) CPNS palsu. "Dia mengaku kalau SK tersebut adalah SK sementara. Nanti akan dikirimkan SK yang sebenarnya," ujarnya.
Namun karena curiga sejak SK nomor : 109/2012/2015, tertanggal 21 Januari 2015 dari Biro Kepegawaian Kementrian Kesehatan itu turun, korban tak mendapatkan haknya. Akhirnya tersangka dilaporkan korban ke Polisi.
"Sebelumnya sudah coba diselesaikan secara damai, dengan dibuat surat perjanjian untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan. Namun karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya kasus inidilaporkan kepada kami," jelasnya.
Dia menambahkan, orang tua korban yakni Sugimin secara bertahap sudah menyetorkan uang kepada tersangka. Pertama pada Mei 2015 Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juli 2016 Rp 15 juta.
Usut punya usut, ternyata SK CPNS dan surat tugas yang diberikan oleh tersangka adalah palsu.
"Berdasarkan laporan korban kemudian, kami melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan korban penipuan tersangka berjumlah satu orang, dengan kerugian uang hingga Rp 27 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kuitansi penyerahan uang, petikan surat keputusan pengangkatan CPNS, surat pernyataan melaksanakan tugas, dan surat pengantar yang semuanya palsu. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancamaan hukuman maksimal empat tahun penjara. (tya/sus)