Pengesetan Surat Suara Diawasi Ketat

Jumat 05-04-2019,13:33 WIB

PENGEPAKAN : Pengawasan pengepakan dan pengesetan di Gudang KPU Purbalingga oleh Bawaslu. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga "mewarning" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, agar lebih teliti saat melakukan pengesetan surat suara Pemilu 2019 ke dalam sampul. Serta pengepakan logistik Pemilu 2019 ke dalam kotak suara. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nur Hakim kepada Radarmas, Kamis (4/4). "Untuk memastikan proses pengesetan dan pengepakan surat suara, Bawaslu bersama jajaran Panwas Kecamatan melakukan pengawasan langsung di gudang KPU Purbalingga," katanya. Menurutnya, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah surat suara. Yakni yang dimasukkan ke dalam sampul sama seperti jumlah data pemilih dalam DPT. Ditambah surat suara tambahan 2 persen dari DPT. "Selain itu juga untuk memastikan semua logistik yang harus dimasukkan kedalam kotak suara, sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis Pemilu," imbuhnya. Dia mengungkapkan, melalui pengawasan, jajaran Bawaslu memastikan KPU melakukan pengepakan logistik Pemilu. Yakni berdasarkan alokasi per TPS dan alokasi logistik untuk PPK dan PPS. KPU diminta menghitung surat suara per TPS. Menghitung formulir seri model C per TPS. Menghitung Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS (sesuai nama pemilih terdaftar di TPS yang bersangkutan). Menghitung alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara per TPS. Menghitung alat kelengkapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK. Serta, mengepak logistik per TPS dengan pengelompokan. Yakni logistik Pemilu yang dimasukkan ke dalam kotak suara meliputi. Surat suara dalam sampul kertas dan disegel, tinta, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, sampul kertas, karet pengikat surat suara, kantong plastik, formulir, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra. Menurutnya, yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Didalamnya ditegaskan bahwa jajaran Bawaslu mengawasi proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait