PELIPATAN : Petugas melakukan sortir dan pelipatan surat suara pemilu. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan pelaksaaan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ha itu diketahui setelah jajaran Bawaslu melakukan pengawasan sortir dan surat suara sejak 18 Maret lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto mengatakan, Bawaslu mengawasi secara langsung di lokasi sortir dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Purbalingga dan gedung PGRI Purbalingga.
"Dalam proses sortir dan pelipatan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu masih terdapat proses sortir yang dilakukan oleh petugas sortir yang belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur," ungkapnya, Rabu (27/3).
Dia mencontohkan, ada beberapa petugas sortir yang tidak membuka surat suara terlebih dahulu secara cermat sebelum dilipat. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan SOP.
"Jika mengacu pada SOP sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019. Disebutkan bahwa peserta atau petugas sortir wajib mensortir surat suara, sebelum dilipat agar mengetahui surat suara yang tidak layak, rusak atau cacat," jelasnya.
Dia menambahkan, salah satu kriteria surat suara yang tidak layak, rusak atau cacat yaitu hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata, permukaan hasil cetak surat suara kabur, surat suara kusut atau mengkerut, surat suara sobek, atau surat suara terdapat bercak atau noda besar.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Purbalingga. Yang isinya agar proses sortir dan pelipatan surat suara memperhatikan standar prosedur.
"Ditekankan juga kepada petugas sortir untuk lebih cermat. Sehingga tidak terkesan hanya sebatas kejar banyaknya surat suara yang disortir," ujarnya. (tya/sus)