CEK : Petugas Dinhub mengecek tonase angkutan kendaraan saat operasi gabungan di sub terminal Jompo, Kecamatan Kalimanah, beberapa waktu lalu. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga tengah mengusulkan pengadaan timbangan portabel melalui APBD tahun 2019. Pengadaan timbangan mendesak, karena terkait penindakan kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan atau tonase.
Menurut Kepala Dinhub R Imam Wahyudi, selama ini untuk penindakan masih dilakukan di Balai Perhubungan Wilayah V. Itupun sudah terjadwal sebelumnya. Bila memiliki alat sendiri, maka kegiatan penertiban secara insidental bisa dilakukan lebih optimal.
“Ini lagi kita usulkan. Harapannya segera terealisasi. Karena kondisi di lapangan, kendaraan dengan muatan over tonase karena over dimensi semakin banyak. Kami berhak menindaknya,” kata Imam.
Menurutnya, sudah ada yang menawarkan pengadaan peralatan timbangan portabel yang harganya mencapai Rp 250 juta. Namun, Imam menegaskan, akan melakukan pengadaan secara profesional.
Sebelum adanya timbangan portabel, kata Imam, pihaknya akan tetap menindak tegas para pelanggar truk bermuatan melebihi tonase yang ditentukan. Dinas juga sudah memasang sejumlah rambu di jalan yang sudah ditentukan. Misalnya kelas jalan II dengan batas tonase 8 ton akan dikaitkan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).
“Jika jumlah berat bruto (JBB) dari pabrik kendaraan lebih kecil dari JBI, maka akan ditilang. Kami siapkan petugas di beberapa titik. Akan langsung kami tindak. Termasuk truk pengangkut material dan barang lain yang terbukti melanggar muatan atau tonase,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Dinhub juga sering berkoordinasi dengan Satlantas Polres Purbalingga dalam operasi gabungan. Seperti di perbatasan wilayah Kabupaten Purbalingga. Bila ada yang melanggar, maka akan langsung ditilang.
"Penindakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya. (amr/sus)