TUNJUKKAN SURAT : Kuasa hukum 125 kades menunjukkan surat tidak sepakat ada pelantikan kades terpilih pada Maret mendatang. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Pelantikan kepala desa (kades) terpilih rencananya akan dilakukan Maret mendatang. Namun muncul pernyataan sikap yang meminta pelantikan kades terpilih dibatalkan, atau dipending sampai waktu yang tidak ditentukan. Pernyataan itu muncul dari 125 kades tak terpilih melalui kuasa hukumnya.
Saat jumpa pers Sabtu (22/2), kuasa hukum para kades yaitu Slamet Rijadi SH dan Alex Irawan Supriyatmoko SH dari Kantor Hukum Garda Manunggal Purwokerto menyatakan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam tahapan pilkades serentak.
Dia mencontohkan, di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, ada fakta yang merugikan calon kades nomor urut 2 dengan kartu suara yang dianggap tidak sah yang lebih banyak. Padahal kartu suara banyak yang memilih nomor urut 2.
“Jika dilihat dari aturan, panlak telah melanggar Pasal 99 ayat (2) huruf F Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari. Padahal sesuai Perbup Nomor 63 Tahun 2018, surat suara yang terlipat dua secara horizontal sehingga coblosannya tebus ke halaman judul dinyatakan sah. Itu terjadi di desa tersebut,” paparnya dihadapan awak media.
Desa lainnya seperti Tidu Kecamatan Bukateja, calon kades Sodikun mengaku karena sakit yang tidak memungkinkan tetap nyalon. Sodikun mengundurkan diri pada 9 Desember. Namun ternyata Pilkades tetap dilaksanakan 16 Desember 2018. Dengan dasar surat dari camat setempat tertanggal 11 Desember 2018.
“Jika diartikan memiliki pemahaman pilkades di Tidu dipaksakan. Padahal jika ada yang mundur diambil jeda 20 hari untuk kesempatan ada calon lain. Namun ini tetap digelar dengan rival kotak kosong. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, banyak Panlak Pilkades yang dilantik atau dibentuk oleh BPD lama yang secara dasar hukum tidak ada. Seharusnya karena BPD lama sudah diganti dan belum ada kepengurusan lagi, maka bisa diambil alih pemerintah.
“Prinsipnya ada ketidaksepahaman frasa soal kartu suara sah dan tidak sah, yang akhirnya merugikan klien kami. Karenanya, kami meminta Plt Bupati sebagai pimpinan untuk tidak melakukan pelantikan kades terpilih atau membatalkannya,” tegasnya dihadiri para perwakilan kades.
Alex menambahkan, jika bupati tetap memaksakan diri untuk melakukan pelantikan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Karena hasil pilkades dinilai bermasalah.
“Kami yakin keadilan dan demokrasi di Kabupaten Purbalingga masih dapat ditegakkan, demi terciptanya Purbalingga yang kondusif dan nyaman. Jika tetap dibiarkan, maka legitimasi kades terpilih di masyarakat sangat tipis,” ungkapnya.
Hingga pukul 19.00, Minggu (23/2) malam, Plt Bupati Purbalingga, Kabag Pemerintahan Setda belum bisa dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, Pilkades serentak dilaksanakan di 184 desa pada 16 Desember 2018. Berbagai dinamika sempat muncul seperti aksi massa, protes surat suara tidak sah dan lainnya. Selain itu, PAW Kades Tlahab Kidul yang meninggal karena sakit juga sedang diproses. (amr/sus)