BAYAR PAJAK : Pelayanan wajib pajak di UP3AD Kabupaten Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Purbalingga ternyata cukup besar. Tidak tanggung-tanggung, hingga Desember 2018 tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 6,583 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Purbalingga Dwi Raharjo Cahyo Buwono mengatakan, tunggakan terdiri dari tunggakan kendaraan jenis sepeda motor Rp 4,562 miliar. Serta tunggakan kendaraan jenis mobil Rp 2,021 miliar.
“Masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Namun dengan adanya rencana pemblokiran nomor kendaraan, mulai banyak wajib pajak yang peduli," katanya, Selasa (19/2).
Selain itu razia yang rutin dilakukan Satlantas Polres Purbalingga juga mengurangi jumlah tunggakan pajak. Hal itu dibuktikan dengan terlampauinya target pajak dari sektor kendaraan bermotor tahun lalu. Dari target Rp 78,543 miliar pada 2018, mampu merealisasikan Rp 81,897 miliar. "Kami berhasil melampuai target Rp 3,353 miliar," imbuhnya. (tya/sus)