PELATIHAN : Dinkominfo memberi pelatihan kepada OPD terkait pengelolaan medsos bagi pelayanan publik. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Warga kini dimudahkan bila ada keluhan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kini keluhan bisa lewat media sosial, tanpa perlu datang ke kantor OPD.
"Dengan adanya media sosial di setiap OPD, masyarakat tidak perlu lagi bingung untuk menyampaikan aspirasi atau menanyakan sesuatu terkait OPD yang bersangkutan," tutur Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Istrijati saat Evaluasi Medsos dan Pelatihan Pembuatan Infografis untuk Admin Media Sosial OPD Kabupaten Purbalingga, di Aula Dinkominfo Purbalingga, Senin (11/2).
Selain itu, masing-masing OPD juga wajib memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Kasi Komunikasi Publik Dinkominfo Sapto Suhardiyo menuturkan, pengguna medsos di Purbalingga cukup tinggi terutama Instagram. "Untuk twitter, masih belum banyak. Sementara untuk Instagram Dinkominfo sendiri. Dari insight yang saya dapat, sekitar 77 persen penggunanya berusia 18-34 tahun," ujar Sapto. (nif/sus)