CEK : Petugas mengecek makanan yang diduga mengandung bahan perwarna dan pengawet beberapa waktu lalu. DOK RADARMAS
PURBALINGGA - Tahun 2018, sebanyak 15 persen pangan dan bahan pangan yang beredar di Kabupaten Purbalingga belum aman. Bahan pangan yang masih bebas beredar dan tidak aman, diduga karena ada tambahan pewarna dan pengawet diluar ketentuan.
Sedangkan untuk tingkat keamanan pangan tahun 2018, diklaim Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) sudah mencapai 85 persen. Bahkan tahun ini, dinas optimis tingkat keamanan pangan bisa mencapai 90 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Purbalingga Cipto Utomo, saat Rapat Jejaring Keamanan Pangan terpadu (JKPT) di Aula DKPP Purbalingga, Senin (11/2).
Menurutnya, saat pengambilan sampel di pasar maupun lokasi suatu produk pangan berada, masih ditemukan makanan tercampuri bahan pengawet, dan zat tambahan lainnya.
Namun dia menegaskan, tidak semua bahan makanan yang warnanya mencolok dan menarik, mengandung zat berbahaya. Hanya saja, masih ada bahan makanan yang saat disampel dan diperiksa menggunakan zat yang tidak aman untuk manusia.
Cipto mencontohkan, jenis makanan yang rawan terpapar zat tambahan berbahaya yaitu mie, sosis, bakso, kerupuk, dan lainnya. “Kendala kita bersama, saat terjun ke lapangan dan mendapatkan bahan pangan yang terbukti berbahaya belum bisa langsung menindak tegas. Karena regulasi masih berproses berupa perda,” tegasnya.
Cipto menargetkan, keamanan pangan di Purbalingga pada Tahun 2019 sudah bisa mencapai 90 persen. Dari sampel makanan yang diambil, hanya 10 persen saja yang tidak aman. Bahkan bisa lebih kecil lagi, makanan yang tidak aman dikonsumsi.
“Saat operasi makanan, kita juga memberikan penyuluhan kepada pedagang makanan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Perda tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya yang masih dalam proses penyelesaian, diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi DKPP dan instansi terkait keamanan pangan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh DKPP dan instansi terkait lainnya, bisa lebih nyata dan mampu menindak tegas penjual yang tidak bertanggung jawab.
“Kita harapkan Perda untuk melakukan tindakan kita lebih nyata lagi. Jadi kalau untuk penyitaan dan sebagainya, akan lebih mengena,” jelasnya.
Menurutnya, pedagang yang kedapatan menjual dagangan tidak layak konsumsi akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. “Bila ternyata tidak melakukan perubahan, maka kita lakukan penyitaan terhadap barang dagangannya,” tegasnya. (amr/sus)