SERIUS : Para pegiat Kelompok Informasi Masyarakat saat mengikuti kegiatan di aula Dinkominfo. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang tersebar di Kabupaten Purbalingga, mayoritas belum memiliki badan hukum. Sehingga tak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan salah satu pegiat KIM di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Ryan Rachman. "KIM yang ada di Purbalingga umumnya belum memiliki badan hukum yang menjadi syarat pengajuan bantuan kepada pemerintah," katanya dalam kegiatan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, akhir pekan lalu.
Dia berharap, Pemkab Purbalingga melalui Dinkominfo, bisa memfasilitasi bantuan agar KIM yang ada di Purbalingga mempunyai badan hukum yang jelas. “Kami mohon difasilitasi agar kami berbadan hukum. Sehingga kami lebih leluasa dalam bergerak,” ujarnya.
Sementara itu, KIM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga kembali diaktifkan. Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Istrijati mengatakan, KIM yang sudah terbentuk ada sekitar 12. Pada 2016 hingga 2018 sempat mengalami kevakuman, dikarenakan banyak hal.
Menurutnya, vakumnya KIM membuat informasi yang ada di desa-desa tidak bisa tersebar dengan baik. “Kami kumpulkan KIM kembali agar informasi yang ada di desa bisa terdesiminasi dengan baik lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Sridadi mengatakan, KIM memiliki fungsi sebagai wahana informasi, mitra dialog antara masyarakat dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga masyarakat yang memiliki nilai ekonomi.
“Melihat tugas dan fungsinya, sesungguhnya KIM memiliki peran yang sangat strategis. Yakni dalam penyebaran informasim baik yang berasal dari pemerintah kepada masyarakat maupun. Serta dari masyarakat yang disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya. (tya/sus)