Parpol Boleh Pasang Baliho di Lokasi Tak Berbayar

Senin 04-02-2019,16:45 WIB

PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuat kelonggaran bagi partai poltik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg), untuk sosialisasi di tempat berbayar atau baliho yang dikenai retribusi. Namun, parpol atau pun caleg tak boleh menyertakan citra diri, atau materi kampanye dalam baliho yang dipasang. "Tidak boleh ada nomor urut, serta ajakan untuk mencoblos caleg pada nomor urut tertentu," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo, kemarin. Dia menjelaskan, bagi parpol atau caleg yang sudah terlanjut memasang baliho di lokasi berbayar, pihaknya meminta untuk diturunkan. "Atau diganti materinya, namun tak ada unsur citra diri atau kampanye," imbuhnya. Hal itu, sudah dilakukan oleh parpol dan beberapa caleg di sejumlah lokasi pemasangan baliho berbayar. "Parpol dan caleg sudah banyak yang patuh. Mereka secera sukarela sudah mengganti materi baru tanpa unusr kampanye," lanjutnya. Namun, pihaknya memberikan pengecualian terhadap baliho milik parpol atau caleg yag dipasang di tempat milik pribadi. "Kalau itu, di lokasi milik pribadi masih diperbolehkan, ada unsur citra diri seperti nomor urut," tambahnya. Di Purbalingga ada beberapa pengecualian, diantaranya baliho milik caleg di Jalan Komisaris Noto Sumarsono Purbalingga dan Jalan Ahad Yani. "Tempat pemasangan baliho-baliho tersebut merupakan milik pribadi," tegasnya. Sebelumnya, Bawaslu melarang pserta Pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) di lokais berbayar. Parpol diminta menertibkan APK Pemilu 2019, yang dipasang di lokasi-lokasi tersebut. Dia menjelaskan, pemasangan di lokasi tersebut tak diperbolehkan. Hal itu, tertuang dalam pasal 25 Ayat (1) Huruf c, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan, atas Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. "Pemasangan di tempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. Dia menambahkan, hal itu juga bertentangan dengan poin 7 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tanggal 23 November 2018, perihal Pengawasan Metode Kampanye. "Disebutkan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi, kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU," ungkapnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait