BIORA : Pemutaran bioskop rakyat di SMP Santo Boromeus yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Tak kurang dari 41 benda di Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 432/226 Tahun 2018. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Sejarah, Cagar Budaya, dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Sudino.
“Ada 41 cagar budaya di Purbalingga yang sudah ber-SK Bupati, yang memang belum kami bagikan. Rencana pekan depan, kami berkonsultasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah terkait kegiatan pembagian tersebut,” tuturnya saat sambutan dalam kegiatan Bioskop Rakyat (Biora) Cinema Lovers Community (CLC) Purbalingga di SMP Santo Borromeus Purbalingga, beberapa waktu lalu.
Salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan melakui SK Bupati yakni SMP Santo Borromeus. Kriteria masuk benda cagar budaya minimal memenuhi usia 50 tahun dan memiliki nilai sejarah serta kebudayaan dan pengetahuan.
Benda itu juga bisa berupa bergerak dan tetap. Data yang tercatat di Dindikbud ada sekitar 783 benda cagar budaya yang tersebar di Kabupaten Purbalingga. Kemudian ada benda cagar budaya yang tidak bergerak antara lain masjid, rumah tinggal, gedung dinas/instansi milik pemerintah dan swasta, tugu batas kota dan makam yang telah berusia 50 tahun.
Sementara benda-benda peninggalan purbakala antara lain menhir, lingga, yoni, arca, dan serpihan perbengkelan purba.
Direktur CLC Purbalingga Bowo Leksono mengatakan, selain memperkenalkan karya film, gelaran Biora bertujuan mengkampanyekan keberadaan cagar budaya di Purbalingga. “Bulan depan Biora pindah lokasi di Bangunan Cagar Budaya lain di Purbalingga. Kami rencana memutar perdana film seri CLC yang baru berjudul Keluarga Pak Carik,” terangnya. (tya/sus)