Februari, Gaji Sesuai UMK

Jumat 11-01-2019,16:37 WIB

ULET : Para pekerja di salah satu pabrik rambut dan bulu mata yang ada di Kabupaten Purbalingga. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Purbalingga, agar mulai Februari pembayaran gaji para karyawan menggunakan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp 1,788.500. Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Sesuai hasil keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Purbalingga, pembayaran gaji tahun 2019 dimulai pada saat pembayaran bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari.” Bulan Februari nanti gaji pekerja harus sudah dibayarkan sesuai UMK,” tegas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Tukimin SH. Tukimin mengatakan, buruh magang atau 0-1 tahun juga wajib menerima gaji sesuai UMK. “Sasaran pemantauan UMK pada Februari mendatang, di pabrik rambut, kayu dan lainnya. Terutama yang diduga belum secara total menerapkan UMK di tahun 2019. Karena ada komponen penghitung UMK yang biasanya salah masuk pos komponen UMK,” tambahnya. Lebih lanjut Tukimin megatakan, perusahaan di Kabupaten Purbalingga dianggap mampu untuk membayar gaji sesuai UMK. Pasalnya, hingga batas akhir pengajuan penangguhan UMK pada 20 Desember 2018, tidak ada perusahaan yang mengajukan. "Seharusnya tidak ada perusahaan yang melanggar, karena mereka kita anggap mampu," ujarnya. Tukimin menjelaskan, tahun 2018 lalu, dinas memberikan teguran dan memanggil sekitar 20 perusahaan. Mereka diduga belum secara total membayarkan gaji sesuai UMK 2018. "Kita hanya minta untuk dibenahi, dan segera melaksanakan UMK 100 persen. Belum memberikan sanksi Berkas Acara Pemeriksaan," jelasnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait