Empat Bulan Buron, Dirangkap di Rumahnya

Kamis 10-01-2019,13:00 WIB

DIPERIKSA : AN, pelaku pencurian yang empat bulan buron tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Purbalingga. PURBALINGGA – Polsek Purbalingga mengamankan AN (24), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian. Warga Desa Onje RT 4 RW 1 Kecamatan Mrebet, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat ada informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumahnya. "Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan tersangka berada di rumahnya, langsung dilakukan penangkapan," katanya, Rabu (9/1). Dia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di rumah korban Giok Lie (53), warga Jalan Gunung Sumbul, Kelurahan Purbalingga Kulon, September 2018. Dia melakukan aksinya bersama AGA, warga Kelurahan Kembaran Kulon, yang sudah diamankan tidak lama setelah beraksi. Kapolsek menambahkan, dari aksinya pelaku berhasil mengambil sejumlah barang di rumah korban. Barang berharga yang diambil diantaranya dua telepon genggam Xiomi tipe 5A warna silver dan Vivo Y71 warna rosegold serta uang tunai milik korban Rp 4 juta. “Tersangka AN sudah empat bulan menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan, dia melarikan diri ke Bogor setelah mendengar AGA tertangkap,” imbuhnya. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R 2778 KG, yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Sedangkan telepon genggam sudah terjual. Sementara itu, uang hasil penjualan dan uang tunai milik korban sudah dipakai tersangka untuk berfoya-foya bersama AGA. “Tersangka kita amankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan perkara yang lain. Sementara dari pengakuannya pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kalimanah, Padamara, dan Kemangkon,” jelasnya. Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau membantu kejahatan sebagaimana pasal 56 KUHP," lanjutnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait