PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melarang partai poltik (parpol) memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat berbayar atau baliho yang dikenai retribusi. Karenanya, parpol diminta menertibkan APK Pemilu 2019, yang dipasang di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami telah melakukan inventarisir di wilayah Kabupaten Purbalingga terhadap APK yang dipasang di tempat berbayar atau dikenai retribusi. Dari hasil iventarisir, kami menemukan ada sepuluh APK dalam bentuk bildboard yang dipasang ditempat berbayar,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Selasa (1/1).
Dia menambahkan, pihaknya sudah berkirim surat himbuaan kepada parpol terkait hal itu, serta meminta untuk segera ditertibkan.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum juga ditertibkkan. Maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tambahnya.
Dia menjelaskan, pemasangan di lokasi tersebut tak diperbolehkan. Hal itu, tertuang dalam pasal 25 Ayat (1) Huruf c, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan, atas Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
"Pemasangan di tempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dia menambahkan, hal itu juga bertentangan dengan poin 7 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tanggal 23 November 2018, perihal Pengawasan Metode Kampanye. "Disebutkan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi, kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU," ungkapnya. (tya)