DIMUSNAHKAN : Plt bupati dan forkopimda menuang isi miras kedalam drum bekas, kemarin (21/12). Ribuan miras hasil razia operasi kepolisian. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Polres Purbalingga memusnahkan 2.136 botol minuman keras (miras), 39 liter miras jenis ciu dan 103 liter tuak, Jumat (21/12). Ribuan botol dan ratusan liter miras tradisional, merupakan hasil razia operasi kepolisian yang ditingkatkan
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penjual yang tidak mengantongi izin. Menurutnya, selain upaya penegakkan aturan, razia dilakukan untuk meminimalisir aksi mabuk-mabukan di malam tahun baru.
Miras yang dimusnahkan terdiri dari 1.860 botol anggur kolesom, 193 botol anggur merah, 28 botol ice land vodka, 30 botol draft beer, 2 botol anggur merah cap orang tua, 39 liter ciu, dan 103 liter tuak. "Razia dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.
Berbeda dengan pemusnahan miras yang dilakukan Polres Purbalingga, pemusnahan miras kali ini dilakukan dengan menuang isi miras ke dalam drum bekas, untuk selanjutnya dimusnahkan. Sebelumnya, pemusnahan dilakukan dengan menggilar boto miras dengan alat berat.
Proses pemusnahan dimulai dari penandatanganan bersama Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Diantaranya Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama Kapolres Purbalingga, Dandim 0702/Purbalingga, Kajari Purbalingga, Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (tya/sus)