Peserta Pemilu Belum Pasang APK dari KPU

Rabu 28-11-2018,13:32 WIB

Penyerahan APK kepada peserta pemilu di Aula KPU Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Purbalingga, masih belum menentukan akan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU. Sebab, tak ada anggaran untuk memasang APK. Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga Wachyono. Dia mengatakan, biaya untuk memasang baliho ukuran 4 x 6 meter yang telah diserahkan KPU ke parpol cukup mahal. "Informasi yang saya dapat, untuk memasang baliho ukuran 4 x 6 meter butuh dana Rp 750 ribu. Padahal ada 10 baliho yang harus kami pasang. Sedangkan anggaran pemasangan tidak ditanggung KPU tetapi oleh parpol. Ini cukup memberatkan parpol," jelasnya disela-sela penyerahan APK di Kantor KPU Purbalingga, Selasa (27/11). Selain itu, parpol juga harus memasang APK berupa spanduk yang berjumlah 16 buah. Sehingga biaya yang akan dikeluarkan parpol cukup banyak. "Selain biaya pemasangan, parpol juga harus menanggung biaya izin pemasangan baliho dan spanduk," imbuhnya. Dia mengungkapkan, sebenarnya parpol sudah mengusulkan kepada KPU agar biaya pemasangan dan perizinan ditanggung KPU. Menurut, sesuai aturan, APK peserta Pemilu difasilitasi oleh KPU. Tak hanya pengadaan, tapi biaya pemasangan dan izin seharusnya ditanggung KPU. Dia mengaku masih belum menentukan akan memasang APK atau tidak. Pihaknya masih akan membahas dengan pegurus DPC Partai Demokrat lainnya, terkait biaya pemasangan dan perizinan. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiayawan mengakui, di daerah lain juga timbul masalah serupa. Eko mengatakan, tak bisa berbuat banyak karena semua anggaran sudah ditentukan KPU RI. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada parpol dan peserta Pemilu. Lebih lanjut Eko mengatakan, KPU menyerahkan 16 spanduk untuk parpol, tim sukses paslon presiden dan wakil presiden, serta untuk calon anggota DPD RI. Sebelumnya telah diserahkan APK berupa baliho sebanyak 10 buah untuk peserta Pemilu. Berdasarkan pantauan Radarmas, belum satu pun APK dari KPU Kabupaten Purbalingga yang telah dipasang. Yang terlihat baru APK yang dipasang secara mandiri oleh masing-masing caleg. Baik anggota DPRD Purbalingga, DPRD Provinsi Jawa Tengah, maupun DPR RI. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait