Waspadai Kampanye Terselubung

Jumat 23-11-2018,12:16 WIB

SOSIALISAI : KPU mengadakan sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019, Kamis (22/11). ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kampanye yang menjual isu SARA, mengadu domba, dan merusak NKRI, dilarang dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Pasalnya membahayakan tatanan masyarakat, serta bisa memecah belah bangsa Indonesia. Hal itu diungkapkan Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indrau Setyo Nurpojo, dalam sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019 di Owabong, Kamis (22/11). Dia juga meminta peserta pemilu tidak menjual isu-isu tersebut dalam kampanye, agar tak menimbulkan hal yang tak diinginkan. Selain itu, pria asli Purbalingga ini juga menyoroti peluang terjadinya pelanggaran kampanye oleh ASN dan perangkat desa. Yakni dalam hal penyalahgunaan wewenang yang mereka memiliki sebagai abdi negara. Menurutnya, untuk hal-hal tersebut yang perlu diperhatikan, teknis dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan tindak lanjut untuk pelanggaran kampanye sudah tertuang dalam aturan, dan harus dilaksanakan dengan tegas. Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo mengatakan, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. "Namun dalam pelaksanaannya kami lebih mendahulukan pencegahan," imbuhnya. Menurutnya, yang harus diwaspadai dalam pelaksanaan kampanye yakni kampanye terselubung yang tidak bisa diawasi. Untuk mengantisipasi hal itu, seluruh hal yag berbau kampanye harus menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga mengatakan, saat ini masa kampanye Pemilu 2019 sudah berjalan. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kampanye harus dipersiapan seluruh pihak, yang terkait dengan Pemilu 2019. "Jadwalnya sudah ada. Itu harus dipatuhi," tegasnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait