Pelaku ditahan di Mapolsek Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Polsek Purbalingga berhasil mengamankan tersangka Amin Rifki Tri Prijanto (48), warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah. Tersangka diamankan karena menggelapkan uang PT Sehat Bersama Sejahtera Purbalingga.
"Dia diamankan anggota Unit Reskrim setelah dilaporkan pihak perusahaan, karena menggunakan uang milik perusahaan. Dia diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kakaknya, di wilayah Desa Kalimanah Wetan," kata Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo, Senin (19/11).
Dia menjelaskan, aksi pelaku menggelapkan uang perusahaan dilakukan sekitar Februari lalu. PT Sehat Bersama Sejahtera yang merupakan distributor obat-obatan farmasi. Modus yang dilakukan, menagih uang pembayaran kepada sejumlah apotek. Namun uang tidak diserahkan ke perusahaan namun digunakan sendiri.
"Perusahaan mengetahui tindakan pelaku saat melakukan audit keuangan. Dari hasil audit dan pengecekan, ternyata ada uang sebesar Rp 185 juta yang sudah disetorkan konsumen. Namun tidak masuk ke perusahaan," imbuhnya.
Diungkapkan, perusahaan sebenarnya sudah melakukan mediasi dengan memberi kesempatan pelaku untuk mengembalikan uang perusahaan. Namun, pelaku tidak mampu mengganti uang perusahaan. Sehingga akhirnya tindakan tersebut dilaporkan ke Polsek Purbalingga.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang digelapkan sudah habis untuk berbagai keperluan pribadi. Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas keterangan tersebut," tambahnya.
Dijelaskan, pelaku penggelapan saat ini sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti. "Kepada pelaku, kami kenakan pasal 372 KUHP subsider pasal 374 jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," imbuhnya. (tya/sus)