SERAHKAN DRAFT : Plt Bupati Purbalingga menyerahkan tiga draft Raperda kepada Ketua DPRD Tongat. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Tahun depan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Purbalingga, BPR Artha Perwira, bakal mendapatkan suntikan modal lagi. Hal ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah dan perusahaan lainnya.
Raperda tersebut telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Purbalingga, bersama dengan dua Raperda lainnya, dalam rapat paripurna penyerahan tiga raperda, Kamis (15/11). Dua Raperda lainnya yakni Raperda Pembubaran Perusda Purbalingga Ventura serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu.
Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Purbalingga kepada perusahaan daerah dan perusahaan lainnya, diajukkan dengan pertimbangan pemenuhan modal setor Perusda BPR Artha Perwira.
"Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian, Perusda BPR Artha Perwira memberikan kontribusi positif kepada PAD Purbalingga. Sehingga perlu ditambah modal," jelasnya,
Lebih lanjut Tiwi mengatakan, Raperda Pembubaran Perusda Purbalingga Ventura perlu dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak sehat. Dari segi ekonomi tidak prospektif, karena tidak mampu bersaking dengan lembaga keuangan lain. Baik perbankan maupun BUMD.
Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Purbalingga, Perusda Purbalingga Ventura dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilai aset. Tercatat tahun 2015 nilai aset mencapai Rp 1,567 miliar. Namun sampai tahun 2017, tinggal Rp 941 juta. Atau turun 30 persen.
Begitu juga untuk setoran deviden terhadap PAD Pemkab Purbalingga, Purbalingga Ventura belum bisa menyokong sedikitpun sejak tahun 2015.
Sementara untuk juga diajukkan Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu. Dengan kapasitas produksi sampai 2 ribu meter kubik per tahun. Raperda didasari pertimbangan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.(tya/sus)