Ketua DPRD Tongat menandatangani nota kesepakatan bersama empat raperda. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA – Terkendala rekomendasi Kemendagri, empat rancangan peraturan daerah (Raperda) batal diserahkan ke DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun pihak eksekutif optimistis, rekomendasi tersebut akan segera turun.
"Hari ini (kemarin, red), Bagian Perekonomian berangkat ke Jakarta untuk konsultasi dengan Kemendagri," kata Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Dia optimistis pekan ini rekomendasi bakal turun.
Raperda tersebut adalah Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah Purbalingga Wisatama, Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Purbalingga kepada perusahaan umum daerah Purbalingga Wisatama, Raperda tentang pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013.
Baca:
Ruswanto Tewas Keracunan Gas di Dalam Sumur
Truk Mundur, Sikat Tiga Sepeda Motor
Sementara itu, Pemkab bersama DPRD telah menyepakati bersama empat Raperda di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 Pendanaan Pendidikan, Raperda tentang Izin Usaha Industri, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. (tya/sus)