Kontraktor Jembatan Tegalpingen-Pepedan Terancam Diblacklist

Senin 29-10-2018,09:10 WIB

Jembatan Tegalpingen-Pepedan diharapkan selesai tahun ini dan tidak ada perpanjangan waktu lagi.DOK/RADARMAS PURBALINGGA - Pelaksana proyek lanjutan pembangunan jembatan dan jalan Tegalpingen (Pengadegan)-Pepedan (Karangmoncol), diminta segera menyelesaikan pekerjaan. Pasalnya, perpanjangan waktu selama 50 hari hanya tinggal sekitar setengah bulan lagi. “Kami memberikan perpanjangan pekerjaan hingga maksimal 50 hari. Namun denda tetap harus dibayarkan perhari,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Ir Sigit Subroto MT Minggu (28/10) kemarin. Dia berharap pekerjaan akhir tidak sampai melebihi waktu perpanjangan. Saat ini masih ada pekerjaan di sisi utara, yaitu pengecoran talud dan pengurukan lantai serta cor oprit. “Oprit selatan dan lantai jembatan sudah dicor beton. Sedang sisi utara masih dikerjakan,” tuturnya, Menurutnya, selain pekerjaan di sisi utara, masih ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan. Yaitu pengencangan baut jembatan dan pengecatan serta finishing lainnya. “Jika sampai melebihi waktu perpanjangan, maka bisa putus kontrak dan blacklist,” tegasnya. Baca: Bayi 8 Bulan Terjebak Dalam Mobil Sigit menuturkan, sebagai sanksi adanya perpanjangan waktu karena hingga batas akhir pada 19 September lalu proyek belum selesai, kontraktor mendapat sanksi membayar denda 1 per mil perhari atau kisaran Rp 5 juta perhari. Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan Tegalpingen-Pepedan dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 miliar mengalami putus kontrak. Saat itu progres untuk pembangunan Jembatan Pepedan-Tegalpingen mencapai 90,277 persen. Kemudian pada tahun 2018 ini, DPUPR mendapat pagu anggaran senilai Rp 189 miliar. Di dalamnya dibagi 102 kegiatan konstruksi. Dari 102 paket pekerjaan, sebanyak 88 paket diantaranya untuk jasa konstruksi dan 14 paket untuk jasa konsultasi. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait