Sejumlah APK yang belum ditertibkan di wilayah Kecamatan Kaligondang. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan untuk ditertibkan. Saat ini masih banyak APK yang dipasang calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan pemasangan, namun masih terpasang.
"Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di kecamatan yang belum menertibkan APK melanggar aturan pemasangan, untuk menertibkan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Jumat (26/10).
Imam menuturkan, masih banyak APK melanggar aturan pemasangan yang masih berdiri di sejumlah titik. "Sebagian sudah ditertibkan Panwascam di sejumlah kecamatan," imbuhnya.
Meski sudah melakukan penertiban, sejumlah APK kembali berdiri di lokasi yang sudah ditertibkan Panwascam dan Satpol PP. "Nanti akan kami tertibkan kembali," tegasnya.
Terkait branding caleg yang menempel di angkutan umum, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) akan melakukan penertiban. "Kami merekomendasikan penertiban ke Dinhub, karena ranahnya ada di Dinhub," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu mulai menertibkan APK yang dipasang melanggar aturan sejak Sabtu (20/10) pekan lalu. Tahap awal, penertiban dilakukan oleh Panwascam.
Penertiban APK melanggar aturan pemasangan dilakukan bersama Satpol PP, polisi dan TNI di tingkat kecamatan. (tya/sus)