[caption id="attachment_100859" align="aligncenter" width="500"] Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (kanan) usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015). Dasep didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk rekanan Kementerian BUMN pada 2013.--Foto: Imam Husein/Jawa Pos[/caption]
Bacakan Pleidoi, Dasep Berharap Bebas
JAKARTA – Peneliti teknologi mobil listrik Dasep Ahmadi berupaya tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (3/3). Dia memaparkan, apa yang dikerjakan sebenarnya hanya ingin mewujudkan mimpi agar teknologi mobil listrik berkelas dunia.
Dasep mengutarakan, sesuai keterangan sejumlah saksi, seharusnya pengadaan prototipe kendaraan listrik bukan masuk ranah pidana. Melainkan lebih ke sisi perdata. Salah seorang saksi ahli kerugian negara Siswo Sujanto juga mengungkapkan, kerugian yang terjadi pada BUMN tidak serta-merta merupakan kerugian negara. ’’Saksi ahli mengatakan, jika terjadi ketidaksesuaian kontrak, itu merupakan perkara perdata,’’ ujarnya.
Insinyur kelahiran Sukabumi itu menyebutkan, selama ini tidak ada sedikit pun niat untuk melawan hukum, apalagi merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa. ’’Saya menerima tawaran kerja sama riset mobil listrik karena ingin berbuat bagi bangsa sekaligus membanggakan almamater saya, ITB,’’ ujarnya.
Apalagi Dasep termotivasi oleh pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika bertemu pada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional Ke-17 di Bandung. Saat itu, SBY meminta Dasep bekerja 24 jam untuk teknologi mobil listrik. Dengan demikian, teknologi baru tersebut cepat dikuasai Indonesia dan mimpi memiliki industri mobil sendiri bisa menjadi kenyataan.
Dia menyebutkan, kerja sama sponsorship pengembangan mobil listrik dengan tiga perusahaan BUMN untuk mendukung KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Bali bersifat prototipe untuk uji coba. Selama ini, Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama, merancang prototipe mobil listrik dengan menggunakan metode pendekatan design and integration system.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komponen yang sudah ada di pasaran. Standar seperti itu, menurut dia, sudah umum dilakukan di perusahaan-perusahaan negara maju. ’’Pendekatan itu juga untuk memperpendek waktu komersialisasi atau time to market dan mengurangi biaya investasi riset,’’ terangnya.
Alasan itu pulalah yang membuat dia memakai bodi kendaraan yang ada di pasaran. Salah satunya Toyota Alphard. Dasep menyebut hal tersebut sudah sesuai kontrak. Bahkan, Toyota tidak mempermasalahkannya.
Dia juga meng-counter tuntutan jaksa dengan memaparkan fakta persidangan. Misalnya, soal tudingan tidak menyelesaikan pengerjaan pemesanan 16 kendaraan listrik untuk APEC. Menurut dia, 20 hari sebelum pelaksanaan APEC, pengerjaan 16 unit kendaraan listrik sudah selesai 100 persen.
Namun, memang yang dikirim ke APEC hanya delapan unit karena panitia memutuskan kendaraan listrik tidak untuk transportasi delegasi, tetapi hanya dipamerkan. Di lokasi APEC, panitia kembali memutuskan yang dipamerkan ke area hanya tiga kendaraan. Sisanya, enam kendaraan, ditempatkan di parkiran pameran.
Yang digunakan untuk membiayai pembuatan prototipe juga tidak semua dari perusahaan BUMN murni. Ada yang berasal dari anak perusahaan Pertamina, PT Pratama Mitra Sejati. Sesuai perjanjian, kendaraan listrik itu juga telah diserahterimakan ke sejumlah universitas untuk keperluan riset.
’’Memang ada 10 yang belum diserahterimakan, tapi itu karena perusahaan pemesan belum memberikan kepastian ke mana kami harus mengirim,’’ terangnya. Bahkan, sampai dia berstatus terdakwa, ada kekurangan pembayaran dari pemesan sekitar Rp 2,1 miliar.
Soal tudingan mobil listrik tidak lulus uji emisi, Dasep mengatakan, sesuai keterangan saksi dari Ditjen Perhubungan Darat, pemerintah sampai saat ini tidak memiliki standar pengujian kelayakan mobil listrik. Alat yang dimiliki pemerintah hanya untuk menguji kendaraan konvensional.
Kendaraan-kendaraan buatan Dasep selama ini telah melalui pengujian sendiri. Di antaranya, dilakukan mantan Menristek Gusti M. Hatta, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Dirut Pertamina, Universitas Indonesia, dan ITS.
Dari semua paparannya dalam pleidoi, Dasep berharap dirinya dibebaskan dari semua tuntutan. Sebagaimana diketahui, Dasep dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 28,9 miliar.
Air mata Dasep sempat tidak tertahan ketika kembali mengulang pernyataannya bahwa apa pun yang terjadi, riset mobil listrik Indonesia harus tetap berjalan. Sebab, selain menghemat energi, mobil listrik bisa mengurangi polusi udara.
Dia memaparkan penelitian Universitas Indonesia yang menyebutkan 60 persen pasien rumah sakit di kota besar menderita penyakit karena polusi udara. Sekitar 80 persen polisi udara dihasilkan gas buang kendaraan bermotor. (gun/c6/sof)