Tak Punya Perda, Diserbu Toko Modern

Senin 08-10-2018,09:23 WIB

Salah satu toko modern yang ada di wilayah seputar Purbalingga. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, belum tuntas kendati sudah berlangsung dua tahun. Akibatnya, toko modern tumbuh bak jamur di musim penghujan. “Sepanjang komoditas yang dijual tidak dilarang negara, kami tidak bisa melarang," tutur Plt Kepala Modern Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Mukodam, kemarin. Dijelaskannya, yang bisa dilakukan sekarang ini hanya mengatur dan membatasinya dengan aturan yang jelas, tegas, aplikatif dan proporsional. Persoalannya Purbalingga belum memiliki aturan seperti perda tentang PKL, pasar modern dan toko modern Hingga tahun 2018, jumlah toko modern lebih dari 50 terdiri dari Alfamart murni dan Indomart murni ditambah franchise Alfamart dan Indomart. Belum termasuk toko modern lainnya seperti beberapa supermarket yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Kondisi ini kontra dengan Kabupaten Purbalingga masih berlaku moratorium toko modern. Salah satunya terligat masih ditemukan minimarket berizin toko kelontong namun dengan manajemen operasional layaknya toko modern. Dijelaskannya, pemilik toko modern sudah memiliki izin lain seperti SIUP, TPD dan HO. Sehingga diakui Mukodam, pihaknya tidak bisa langsung menindak tegas dengan penertiban seperti yang dilakukan di kabupaten lain karena payung hukum belum ada. Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Johan Arifin mengatakan, saat ini diperlukan pemberdayaan sektor UMKM. Pihaknya juga sepakat jika pengaturan tentang keberadaan toko modern diperketat. “Masih butuh waktu, kita optimalkan UMKM dan memperketat perizinan toko modern,” katanya.(amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait