Curi Laptop Dosen, Warga Sumsel Ditangkap

Jumat 14-09-2018,16:48 WIB

DIAMANKAN : Pelaku pencurian laptop milik dosen Unsoed ditangkap jajaran Polsek Kalimanah. ISTIMEWA PURBALINGGA - Jajaran Polsek Kalimanah berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Kampus Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman, Desa Blater, Rabu (13/9). Polisi berhasil menangkap AB (36), warga Desa Paku, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga melakukan pencurian. “Pencuri diamankan saat Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang di Desa Jompo Kecamatan Kalimanah,” kata Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman, Jumat (13/9). Dijelaskan, polisi mendapatkan laporan bahwa Arwan Apriyono (36) Dosen Unsoed, warga perumahan Karen 3 Desa Klahang Kecamatan Sokaraja, kehilangan laptop. Korban kehilangan laptop usai kegiatan seminar di Kampus Fakultas Teknik Unsoed, Desa Blater, Rabu (13/9) petang. Dikatakan, laptop sebelumnya ditaruh di atas meja ruang dosen yang ditinggal korban melaksanakan seminar bersama mahasiswa. Usai seminar, laptop sudah tidak ada. Saat dicari di sekitar lokasi, korban curiga dengan seseorang yang tidak dikenal lari meninggalkan ruangan dosen. Saat berusaha dikejar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Satpam kampus yang berusaha mengejar pelaku kehilangan jejak di wilayah Desa Jompo. Saat itu, satpam kampus bertemu dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Aipda Ahmad Musafirin, dan menginformasikan kejadian serta ciri-ciri pelaku dan sepeda motornya. Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Aipda Ahmad Musafirin kemudian menyisir wilayah desa binaannya untuk mencari pelaku pencurian. Tidak lama kemudian Aipda Ahmad mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama, sedang duduk di atas sepeda motor sambil melepas jaket. "Saat didekati laki-laki tersebut terlihat kaget serta gugup. Setelah jok sepeda motor dibuka ternyata berisi sejumlah barang termasuk laptop yang diduga sebagai hasil curian. Kemudian laki-laki tersebut diamankan tanpa perlawanan," jelasnya. Aipda Ahmad kemudian menghubungi polsek dan membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Kalimanah. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi G-6675-RI, laptop merk Acer warna putih, satu buah telepon genggam serta kunci T. “Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait