TARIF PAJAK TURUN : Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kantor KPP Pratama Kabupaten Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga terus menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Dalam setahun tercatat setoran pajak UMKM menyentuh Rp 13 miliar.
“Potensi UMKM sangat tinggi. Ada ribuan UMKM yang terus tumbuh. Tapi pajak dari sektor UMKM baru menyentuh Rp 13 miliar atau 2 persen dari total capaian pajak KPP Pratama Kabupaten Purbalingga, “ ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga R Didik Wijatmono kemarin.
Untuk itulah pemerintah memperingan pajak bagi UMKM agar mereka dapat tumbuh. Bukan hanya itu, PP 23/2018 juga diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.
"Lewat peraturan ini, pemerintah menerapkan tarif 0,5 persen yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Sebagai pengganti PP Nomor 26 Tahun 2013, yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM," jelasnya di acara sosialisasi terhadap pelaku UMKM di Kantor KPP Pratama Kabupaten Purbalingga, kemarin. (tya/sus)