DITEGUR : Petugas Satpol PP menegur penjual durian yang berjulan tidak pada lokasi yang diperuntukkan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA – Sejumlah ijin operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kompleks Alun-alun Purbalingga terancam dicabut. Pasalnya, mereka melanggar jam operasional dan juga ketentuan lokasi berjualan.
Akhir pekan kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring lebih dari 20 PKL terjaring pelanggaran. Namun mereka masih diminta menandatangani pernyataan untuk tidak melanggar lagi.
“Ini peringatan terakhir, jika di kemudian hari kembali melanggar maka akan bisa ditindak lebih tegas. Bahkan hingga proses pro yustisia,” kata Sekretaris Satpol PP Purbalingga, Ato Susanto saat memimpin kegiatan.
20 PKL yang berjualan di jalan lingkar alun-alun diamankan dan dibawa ke kantor untuk pembinaan. Selain itu, 40 PKL lainnya juga menerima penjelasan mengenai lokasi dan waktu berjualan di seputar alun-alun.
“Kami menyadari ini soal pemenuhan kebutuhan dengan menjadi PKL. Namun bukan berarti setiap kami harus melanggar aturan. Sehingga bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.(amr/sus)