JAKARTA- Bupati Purbalingga Tasdi bakal lebih lama berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut telah memperpanjang masa penahanan Tasdi.
Selain Tasdi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Terhitung hari ini hingga 31 Juli 2018," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/6).
Empat orang tersangka yang diperpanjang masa penahananannya selain Tasdi antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Masa Penahanan Tasdi Diperpanjang
Sabtu 23-06-2018,07:11 WIB
Kategori :