PURBALINGGA – Perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR) akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, yang harus dibayarkan kepada karyawan. Hal itu didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh d Perusahaan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari keagamaan.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HPTK) Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Tukimin mengatakan, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2016 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, mengatur pemberian THR dilakukan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BEKERJA : Pekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga.ADITYA/RADARMAS
Pada tahun ini, paling lambat THR dibayarkan pada 8 Juni mendatang. Sebab, estimasi hari raya Idul Fitri akan jatuh pada 15 Juni mendatang.
“Jika THR dibayarkan setelah tanggal 8 Juni, maka perusahaan kena denda yakni membayar 5 persen dari gaji pokok. Namun, THR tetap dibayarkan kepada pekerja,” katanya,
Denda harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Terkait THR, dia menambahkan, besaran tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan sebesar satu kali gaji minimal UMK bagi yang masa kerja sudah satu tahun. Sedangkan masa kerja diatas satu tahun bisa lebih dari UMK.
“Satu kali upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi yang belum genap satu tahun bekerja, diberikan THR proporsional,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha untuk tidak terlambat memberikan THR kepada para pekerja. THR diberikan kepada pekerja maksimal pada H-7 sebelum lebaran. Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Terkait hal ini, dinas terus melakukan pemantauan dan membuka pos pengaduan jika ada yang tidak sesuai aturan. Dalam pemantauan, dinas telah membentuk tim. (tya/sus)