Melanggar, Harus Ditindak
PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Perluasan dan Tanda Daftar Industri, langsung dapat tanggapan dari fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga.
Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait Empat Raperda pada Kamis (15/3),
Ketua Fraksi Gerindra Wahyono mengatakan, Pemkab Purbalingga harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Perlu ada sanksi yang baku kepada perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri.
LAMA : Kawasan industri lama di wilayah Kandanggampang dari wilayah jalan tembus GOR Goentoer Darjono.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
"Selain itu, perusahaan juga wajib berada di kawasan industri. Jika melanggar harus ditindak,” katanya ketika membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Demokrat (FPD) Sunarko mengatakan, pemkab perlu menyiapkan kawasan industri ramah lingkungan. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi dampak negatif keberadaan industri. Diantaranya adanya pencemaran lingkungan.
Menurutnya, pembangunan bidang industri perlu, namun jangan mengabaikan lingkungan. "Ini harus menjadi perhatian," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan HR Bambang Irawan mengatakan, pihaknya meminta penjelasan kepada pemkab tentang klasifikasi industri kecil dan menengah. Pihaknya mendukung adanya Raperda tersebut. “Karena bisa menghindari adanya persaingan tidak sehat di sektor industri,” ungkapnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Cahyo Susilo menanyakan terkait Purbalingga yang telah memiliki grand design penataan kawasan industri. Menurutnya, grand design merupakan hal penting untuk mendukung pemberlakuan Raperda.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM menyerahkan empat Raperda ke DPRD Purbalingga untuk dibahas menjadi Perda. Selain Raperda tersebut, tiga Raperda lainnya masing-masing Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan, Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2014, dan Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2012. (tya/sus)