Perusahaan Tak Patuhi UMK
PURBALINGGA- Komisi III DPRD Purbalingga meminta tripartit bersikap tegas, menindak perusahaan yang belum tuntas menunaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2018. Yaitu menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Namun ada catatan. Jika UMK sudah selesai dan tuntas, hak karyawan lainnya juga jangan diabaikan. Misalnya hak cuti, menunaikan ibadah, libur hari besar, THR dan lainnya. Jangan karena mengejar target bisa UMK, hak karyawan diabaikan,” kata Ketua Komisi III Endra Yulianto, Selasa (27/2).
UMK : Hingga batas akhir penangguhan UMK, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan. Sehingga perusahaan dianggap sudah menerapkan upah sesuai UMK.DOK RADARMAS
Endra menuturkan, hingga batas akhir pengajuan penangguhan UMK pada 20 Desember, tidak ada pengusaha yang mengajukannya. Sehingga pengusaha dianggap sudah siap menerapkan UMK sesuai SK Gubernur sebesar Rp 1.655.200.
"Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, persentase penerapan UMK tahun lalu di atas 90 persen," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak 23 Oktober tahun 2017, sudah berlaku penerapan struktur skala pengupahan. Yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan skala. Diantaranya masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gunarto mengatakan, akan melakukan evaluasi. Jika terbukti tidak menerapkan UMK, maka akan mendapat sanksi tegas. Sanksinya akan ditelaah tergantung tingkat kesalahan.
Dinas juga siap menampung dan memfasilitasi, jika ada laporan dari buruh atau pekerja pabrik yang mengadu persoalan upah dan lainnya. Nantinya akan diturunkan petugas yang akan melakukan kroscek dan ada pertemuan mediasi. (amr/sus)