PURBALINGGA- Realisasi jalur dua arah Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Purbalingga masih menunggu dibenahinya marka parkir dan rambu lalulintas. Jika Februari ini perbup dua arah turun, langsung diterapkan ujicoba dua arah Jensoed kurang lebih sebulan.
Seminggu yang lalu perbup sudah ada di Bagian Hukum Setda Purbalingga. Segera usai bupati menandatangani perbup, akan kita realisasikan. Yang jelas secepatnya akan dibuat dua arah,” tutur Kepala Dinas Perhubungan, R Imam Wahyudi melalui Kabid Lalulintas, Sunarto, Minggu (18/2).
TUNGGU MARKA : Jalan Jenderal Soedirman masih belum dipasang marka parkir, Minggu (18/2). Marka parkir dibutuhkan untuk menunjang realisasi pembukaan arus dua arah di jalan tersebut.AMARULLAH NURCAHYO
Pihaknya juga akan menempatkan petugas Dinhub di titik tertentu untuk mencatat kepadatan arus lalulintas di jalan tersebut. Sembari memberikan pemahaman kepada pengguna kendaraan jika sudah diterapkan dua arah.
Pada ruas jalan protokol itu juga akan diperbarui dengan rambu lalulintas. Misalnya mulai selatan dealer sepeda motor ada rambu hingga ke pertigaan alun- alun Purbalingga. Untuk tingkat kepadatan yang jelas jam kerja dan jam pulang kerja serta malam liburan.
Sementara itu untuk Jalan Wirasaba (Mayong) masih diberlakukan seperti biasa dua arah. Karena pihaknyaa lebih memprioritaskan terealisasinya Jalan Jensoed Barat Purbalingga. Pasalnya, penerapan itu juga akan membantu mengatur arus lalin yang lebih terkontrol.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Purbalingga Tasdi SH MM menegaskan, Maret dimungkinkan sudah ujicoba. Pihaknya sudah mengatakan kepada instansi terkait termasuk Dinhub. Saat ini sedang upaya pemenuhann marka dan rambu jalan.
Tasdi juga mengatakan, pembangunan median jalan di ruas Jalan Jensoed itu merupakan langkah pemkab untuk meningkatkan keindahan dan keasrian kota Purbalingga. Adanya kekhawatiran terjadinya kemacetan sudah diantisipasi dengan mengurangi lebaran trotoar kanan-kiri jalan masing-masing 0,5 meter, yang mana lebar trotoar sekarang 1,5 meter.
"Apabila mengacu pada ketentuan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) koridor jalan Jenderal Soedirman, telah diatur bahwa toko yang ada di ruas tersebut diharuskan untuk menyediakan lahan parkir secara mandiri," tuturnya. (amr)