Awasi Proses Coklit
PURBALINGGA - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga tak mau ketinggalan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.
Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo mengatakan, Panwaslu tak bertugas seperti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Melainkan melakukan pengawasan langsung terhadap proses coklit di rumah warga.
PENGAWASAN : Panwaslu melakukan pengawasan kegiatan coklit yang dilakukan oleh PPDP.ADITYA/RADARMAS
Menurutnya, Panwaslu melakukan metode sampling dalam pengawasan. "Tidak semua warga kami datangi, karena keterbatasan personel panitia pengawas desa yang kami miliki. Jadi kami memilih rumah-rumah tertentu, terutama yang belum dicoklit PPDP," jelasnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan proses coklit yang dilakukan oleh PPDP. "Kami memastikan hal ini karena proses ini sangat penting. Yakni untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak kehilangan hak pilihnya," ujarnya.
Menurutnya, dalam UU telah dijamin hak pilih warga negara. Serta jika ada orang atau pihak yang sengaja baik secara administrasi maupun dalam bentuk lain menghilangkan hak pilih seseorang. Maka sanksi pindana akan dikenakan, sehingga pihaknya mengawasi proses coklit dengan ketat.
"Coklit juga bertujuan memastikan semua data pemilih pada penyelenggara sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga bisa menghindari adanya pemilih yang tak berhak memiliki hak pilih, seperti sudah meninggal dunia, pindah domisili atau menjadi anggota TNI/Polri," tambahnya.
Nantinya, data pengawasan yang dilakukan Panwaslu akan dikorscek dengan data coklit yang dilakukan oleh PPDP. "Tugas kami melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu. Jadi sebelum data dibawa ke KPU sudah tidak ada permasalahan," imbuhnya. (tya/sus)