PURBALINGGA - Larangan menggunakan sepeda motor tidak standar ternyata masih diabaikan. Masih banyak yang tetap menggunakan sepeda motor tanpa spion, plat nomor, dan menggunakan ban cacing atau ban kecil.
Polisi gencar melakukan penertiban kepada pemilik kendaraan tak starndar. Bahkan Kamis (1/2), petugas dari Polsek Kalimanah mendapati satu orang pelajar memakai sepeda motor tak standar.
SANKSI : Seorang pelajar wajib melengkapi kendaraannya yang tidak standar. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.ISTIMEWA
Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman mengatakan, pelanggar ditemukan saat petugas melakukan pengaturan arus pagi di Jalan Mayjend Sungkono. Kendaraan tanpa spion, plat nomor, dan menggunakan ban cacing atau ban kecil.
“Kendaraan kami sita. Pelajar tetap sekolah menggunakan kendaraan umum. Namun sepulang sekolah, dia harus ke polsek untuk melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan," tutur Kapolsek.
Tindakan yang diambil bertujuan memberi efek jera bagi pelanggar. Serta agar tidak terjadi kecelakaan yang disebabkan dari pelanggaran yang dilakukan.
Usai sekolah, pemilik kendaraan, Yusuf Hanafi datang ke Mapolsek untuk melengkapi kendaraan dan menunjukan surat-surat kendaraan. Warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja ini diperkenankan pulang setelah kendaraan dalam kondisi sesuai ketentuan.
"Sepeda motor bernomor polisi R 6883 WC kami serahkan kembali setelah dipasang spion, plat nomor, dan diganti dengan ban standar," pungkas Kapolsek. (gal/sus)