Perda RTRW Bakal Molor Lagi

Kamis 16-11-2017,11:00 WIB

Masih Tahap Review PURBALINGGA- Review Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) belum juga selesai. Agustus lalu, sudah masuk tahapan persetujuan substansi. Molornya review perda, membuat Komisi IIV DPRD Purbalingga "gerah". Dewan meminta perda segera selesai tahun ini, karena akan berpengaruh pada daya tarik investasi tahun 2018. Ketua Komisi IV Sugimin mengatakan, berdasarkan infornasi yang diterima, masih ada koreksi. Namun akan mengakomodir semua aspek, termasuk lahan untuk pengembangan industri. “Setidaknya tahun ini jadi. Sehingga akan diketahui lokasi mana saja yang menjadi peruntukkan industri dan permukiman,” katanya. KAWASAN INDUSTRI : Lahan yang dijadikan komplek industri di wilayah Kalikabong dalam RTRW lama.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Sugimin mencontohkan, di wilayah Kandanggampang dan Kalikabong dan Kalimanah saat ini dipenuhi industri. Begitu juga pemukiman. "Jangan sampai ketika ada pengembangan lokasi industri, justru tetap dipertimbangkan di lokasi tersebut. Harus ada area atau kawasan baru," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Setiyadi mengatakan, khusus review Perda RTRW bukan soal molor atau lama dan cepat. Namun tahapannya memang harus dilalui. Selain itu melibatkan banyak instansi terkait. “Kalau hanya di tingkat lokal kabupaten, kemungkinan bisa cepat. Ini membutuhkan pemerintah provinsi, pusat dan sejumlah regulasi yang berkait. Kami sudah menerima informasi dari Badan Informasi Geospasial, jadi bisa untuk menambah masukan dalam review perda,” paparnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait