70 Nama Belum Teridentifikasi

Selasa 14-11-2017,12:00 WIB

Kegandaan Anggota Parpol PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menemukan sekitar 70 nama ganda keanggotaan partai politik (parpol) yang masih belum bisa teridentifikasi, dalam verifikasi faktual kegandaan anggota parpol. Nama tersebut bakal dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret, jika tidak dihadirkan parpol ke Kantor KPU Purbalingga, hari ini (14/11) hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu menjadi kesepakatan parpol dan KPU dalam rapat koordinasi (rakor) di Aula KPU Purbalingga, Senin (13/11). Nama-nama ganda masih belum bisa diidentifikasi oleh KPU, karena saat verifikasi faktual tak bisa ditemui di rumahnya atau tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada e-KTP. RAKOR : Rapat koordinasi parpol dan KPU terkait kegandaan anggota parpol yang belum teridentifikasi.ADITYA/RADARMAS "Dalam verifikasi administrasi kami menemukan ada 406 nama ganda keanggotaan parpol. Kami sudah mendatangi rumah mereka satu per satu. Namun, masih ada sekitar 70 nama yang belum bisa belum kami identifikasi, meski sudah dua kali datang langsung ke rumahnya," jelas Komisioner KPU Purbalingga Bidang Hukum Mey Nurlela, usai rapat koordinasi. Dia menambahkan, KPU sudah menjalin kesepakatan dengan parpol yang hadir dalam rapat koordinasi, parpol akan mendatangkan nama-nama tersebut ke kantor KPU Purbalingga untuk diverifikasi faktual keanggotaannya. "Jika tidak (dihadirkan), berdasarkan kesepakatan nama-nama tersebut akan kami TMS-kan," imbuhnya. Dia menjelaskan, nama ganda yang tidak ditemukan oleh KPU saat verifikasi faktual, kemungkinan karena sudah pindah alamat atau merantau. Namun kepindahan tersebut tanpa sepengetahuan pihak desa. Sehingga tidak bisa dilacak beradaannya. Data-data nama anggota dengan nama ganda, sudah diserahkan KPU kepada parpol. "Kami sudah lakukan verifikasi faktual sampai dua kali, jadi selanjutnya dipasrahkan kepada masing-masing partai," imbuhnya. Sementara itu, hingga penetapan anggota Panitian Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Jawa Tengah 2018, Sabtu (11/11) lalu, masih ada tujuh desa di enam kecamatan belum belum terpenuhi kuotanya. Minimnya pendaftar dan mengundurkan diri jadi penyebab. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni AKS. Dia menjelaskan, tujuh desa tersebut yakni Selanegara Kecamatan Kaligondang, Karangkemiri (Kemangkon), Babakan dan Selabaya (Kalimanah), Banjaran (Bojongsari), Kutabawa (Karangreja) dan Palumbungan (Bobotsari). "Kami sudah membuka pendaftaran secara terbuka dan melakukan seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara. Pada praktiknya, masyarakat yang berminat sangat minim. Untuk memenuhi minimal tiga saja kami kesulitan," katanya. Dia mencontohkan, di beberapa desa yang mendaftar hanya tiga orang dan dua orang ditetapkan menjadi anggota PPS. Penyebabnya antara lain, ada yang masih menjadi anggota parpol, tidak ikut tes tertulis dan wawancara, serta rangkap job sehingga tidak bisa membagi waktu. Terkait belum terpenuhinya minimal anggota PPS di tujuh desa, Sri mengatakan, sudah melaporkan ke KPU Provinsi Jateng dan menunggu instruksi lebih lanjut untuk melengkapi anggota PPS. Dia menambahkan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Purbalingga tapi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait