Bagi Juru Parkir yang Nunggak
PURBALINGGA - Pembinaan dan pengawasan para juru parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Purbalingga terus dilakukan. Namun, Dinas Perhubungan hanya akan memberikan sanksi denda melalui tindak pidana ringan (tipiring) bila ada juru parkir yang menunggak setoran.
Kabid Lalulintas Dinhub Kbaupaten Purbalingga Sunarto SH menjelaskan, hingga saat ini belum ada yang sampai terkena sanksi berat. Khusus wilayah kota, setoran ditarik harian. Sehingga potensi menunggak ataupun tidak menyetorkan retribusi parkir minim.
RUTIN : Petugas Dinhub dan Satlaantas Polres Purbalingga ketika melakukan pembinaan petugas parkir di wilayah kota.DOK RADARMAS
“Juru parkir bisa terancam dicabut izin maupun SK nya ketika menaikkan tarif diatas ketentuan, lalu menggantikan parkir yang resmi ke orang lain di lapangan dan dia sendiri tidak beraktivitas di lapangan,” tuturnya, Selasa (31/10).
Mengenai target pendapatan asli daerah dari sektor parkir tepi jalan umum, saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, optimis bisa mencapai target. “Meski optimis, upaya pembinaan terus kita lakukan. Jangan sampai puas dengan capaian saat ini saja,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Purbalingga meminta pelanggar parkir tepi jalan umum dan petugas parkir di lokasi pelanggaran ditindak tegas. Sekretaris Komisi IV DPRD Sunarko mengatakan, setiap pelanggar aturan harus mendapat sanksi. Apalagi regulasi parkir tepi jalan umum masih baru.
“Sanksi bisa dilihat dari tingkat pelanggarannya. Misalnya hanya teguran keras atau sanksi lain kepada juru parkir yang melakukan pembiaran pada kesalahan parkir. Jadi kedepannya tidak akan mengulanginya lagi,” tegasnya. (amr/sus)