Marak Baliho Balon Gubernur dan Wagub

Rabu 25-10-2017,08:00 WIB

Banyak Dipasang di Zona Terlarang PURBALINGGA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga belum bisa menertibkan baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Pasalnya, mereka belum resmi menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengaku kesulitan menertibkan papan reklame berbau kampanye. “Ini berada dalam wilayah abu-abu, karena dalam aturannya Panwaslu tidak bisa menertibkan karena mereka belum menjadi calon gubernur, masih bakal calon bahkan juga belum ada pasangannya,” jelasnya, Selasa (24/10). MARAK : Meski belum ada calon resmi, sudah banyak terpasang baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur di beberapa lokasi di Purbalingga.ADITYA/RADARMAS Baliho dipasang baru sebatas untuk menarik rekomendasi dari partai politik (parpol) yang akan dijadikan kendaraan politiknya dalam Pilgub 2018. Serta menarik simapti masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Baliho belum masuk menjadi kriteria alat peraga kampanye (APK). Meski diakui, banyak baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur dipasang tidak pada tempatnya atau daerah larangan pemasangan APK. Seperti dipasang di depan tempat ibadah dan jalan protokol. Menurutnya, saat ini yang berwenang menertibkan Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Sebab, hal itu terkait dengan ketertiban umum jika pemasangannya melanggar aturan. Seperti tidak membayar pajak atau dipasang di daerah larangan pemasangan reklame. “Begitu mereka resmi menjadi calon gubernur, kita akan segera tertibkan baliho kampanyenya. Kita juga akan konsultasi pemasangan baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebelum jadwal kampanye dimulai, apakah itu pelanggaran atau tidak,” imbuhnya. Berdasarkan pantauan Radarmas, beberapa baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur terpasang di sejumlah titik. Diantaranya, di Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Ahmad Yani, serta sejumlah lokasi lainnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait