PURBALINGGA - Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM memastikan nilai penghasilan tetap (siltap) untuk perangkat desa naik pada tahun anggaran 2018. Hal itu diungkapkan bupati saat memberikan sambutan dalam acara peresmian gapura balai desa dan ruwat bumi di Balai Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Senin (16/10).
"Untuk jumlahnya itu urusan nanti. Kami masih akan membahasnya. Yang jelas tahun depan siltap perangkat desa akan naik," katanya.
Kenaikan siltap perangkat desa merupakan komitmen dari Pemkab Purbalingga dibawah kepemimpinannya bersama dengan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, yang diberikan setiap tahun anggaran genap. Sebelumnya pada tahun 2016 lalu, perangkat desa juga mendapatkan kenaikan siltap.
Penghasilan aparat desa itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23/2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan, Perbup Nomor 22/2016 mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan perbup, bupati mengatakan, nilai penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan untuk sekretaris desa (sekdes) sebesar Rp 1,75 juta dan untuk perangkat desa Rp 1,25 juta per bulan.
Selain siltap, perangkat desa masih akan menerima berbagai tunjangan. Tunjangan yang diberikan terdiri atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan.
Untuk tunjangan kinerja, kades ditetapkan menerima Rp 850 ribu per bulan dan sekdes Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan, untuk perangkat desa dibagi menjadi tiga bergantung masa kerja. Perangkat desa dengan masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp 750 ribu, masa kerja 5-10 tahun menerima Rp 650 ribu, dan di bawah lima tahun sebesar Rp 500 ribu.
Mengenai tunjangan perbaikan penghasilan, bergantung pada kepemilikan tanah bengkok yang merupakan bagian dari tanah kas desa. Ia mengatakan, bagi desa yang memiliki tanah bengkok, tunjangan diperoleh dari pengelolaan tanah tersebut. Namun, bagi desa yang tidak mempunyai atau minim tanah bengkok, kades maksimal mendapat Rp 750 ribu. Sedangkan, sekdes Rp 700 ribu, dan Rp 650 ribu bagi perangkat desa.
Sedangkan untuk tahun ganjil akan menjadi tahunnya para PNS Pemkab. Karena pada tahun ganjil Pemkab akan menaikkan tunjangan kesejahteraan (kesra) PNS Pemkab. (tya/sus)