Puluhan Tower di Purbalingga Belum Registrasi Ulang HO

Jumat 13-10-2017,07:30 WIB

PURBALINGGA - Komisi IV DPRD Purbalingga prihatin karena saat ini pendapatan asli daerah dari retribusi menara telekomunikasi (tower) belum bisa diandalkan. Objek retribusi yaitu retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak lagi dapat dipungut, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 November 2014. Putusan MA juga menyebabkan potensi PAD dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun anggaran 2015 tidak dapat dipungut secara optimal. Untuk itu melalui raperda inisiatif dewan, sedang dibahas Regulasi Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. DIBONGKAR : Salah satu tower di wilayah kota yang dinyatakan ilegal akhirnya dibongkar.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Pertimbangan kami, akan ada aturan yang memayungi bukan pada soal retribusi pendirian tower namun lebih kepada izin lingkungan (HO). Karena saat ini diduga lebih dari 50 persen tower dari lebih 130 tower di Purbalingga belum registrasi ulang HO,” kata Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga Sugimin, Kamis (12/10). Kedepan, ketika ada perda, maka akan bisa mendukung adanya pendapatan daerah yang bersumber dari tower. Yaitu saat mengurus HO dan melakukan registrasi ulang. Ketika di Kabupaten Purbalingga belum ada perda yang mengatur, maka akan kesulitan menarik retribusi tower. Ketua Komisi I DPRD Purbalingga Hari Ani Indah Purwanti mengatakan, selama ini pendirian tower telekomunikasi di Purbalingga banyak yang menuai masalah. Pasalnya, hingga saat ini pemkab belum memiliki perda yang khusus mengatur berdirinya tower. Raperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Purbalingga ini jika sudah ditetapkan menjadi perda, akan menjadi pegangan pemkab dalam memberikan izin terhadap perusahaan yang akan mendirikan tower. "Beberapa waktu lalu, pendirian tower di sejumlah lokasi sempat menimbulkan permasalahan. Pihak investor sudah mendirikan bangunan sebelum izin turun. Walaupun akhirnya izin turun, namun proses awal pembangunan sudah salah. Kita butuh aturan, jadi kami usulkan raperda itu," katanya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait