Berkas Belum Lengkap
PURBALINGGA - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, kembali sepi. Setelah Partai Perindo mendaftar pada Senin (9/10) lalu, belum ada satupun parpol yang mendaftar ke KPU Purbalingga, Selasa (10/10).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang direncanakan akan mendaftar ke KPU Purbalingga pada Selasa (10/10), batal mendaftar. Sebab, masih ada beberapa perbaikan data yang harus dilakukan pengurus PSI Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan Anggota KPU Purbalingga Mey Nurlela kepada Radarmas, Senin (10/10). "Belum ada yang mendaftar lagi. Hari ini (kemarin, red), kebanyakan parpol masih konsultasi dengan kami (KPU, red), terkait kelengkapan berkas pendaftaran," ungkapnya.
Beberapa parpol yang memilih konsultasi terlebih dahulu ke KPU sebelum mendaftar. Antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Pertindo dan PSI. "Selain PSI, yang memilih konsultasi per telepon dengan kami. Parpol lainnya datang langsung ke kantor KPU untuk konsultasi," imbuhnya.
Dia menjelaskan, kegagalan Partai Perindo mendaftar ke KPU Purbalingga, karena masih ada kekurangan kelengkapan berkas pendaftaran. Yakni masih ada selisih jumlah bukti keanggotaan yang diserahkan dengan yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Berdasarkan informasi yang didapat, Mey menuturkan, rencananya hari ini (11/10), PDIP akan mendaftar ke KPU Purbalingga agar bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Purbalingga. "Jika malam ini (kemarin malam, red) berkas PSI beres, mereka juga akan mendaftarkan diri besok (hari ini, red)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, meski pendaftaran sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu, baru satu parpol yang sudah mendaftar ke KPU Purbalingga untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Partai Perindo menjadi partai yang pertama mendaftar pada Senin (9/10).
Namun, berkas pendaftaran Partai Perindo dikembalikan oleh KPU Purbalingga, karena belum lengkap. Dari hasil penelitian berkas syarat pendaftaran, masih ditemukan kesalahan di salinan bukti keanggotaan partai dan terdapat selisih atau terjadi perbedaan jumlah antara daftar yang diserahkan kepada KPU dengan sipol. Seharusnya, antara daftar yang diserahkan kepada KPU dengan sipol harus sama. (tya/sus)