PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki wacana menggunakan trotoar sebagai sumber pendapatan daerah. Yaitu trotoar yang sudah dilengkapi dengan lubang untuk kabel maupun pipa. Jika ada pihak lain seperti PDAM, PLN maupun PT Telkom akan memanfaatkannya, maka akan dikenakan biaya sewa atau sejenisnya.
Sejumlah trotoar yang bakal dijadikan sumber pendapatan baru pemkab diantaranya, trotoar di ruas Jalan Kampung Baru Bobotsari. Selain itu, revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Soedirman Barat dan ruas Jalan Letjen MT Haryono, dikebut penyelesaiannya.
NGECEK : Bupati mengecek bangunan trotoar di Kecamatan Bobotsari, Sabtu (12/8). (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS)
Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM menjelaskan, pada pembuatan trotoar yang baru selain dilengkapi drainase juga ditambah gorong-gorong untuk fasilitas instalasi kabel dan perpipaan bawah tanah.
Harapannya, fasilitas tersebut dapat mengurangi pengerukan aspal pinggir jalan yang biasa dilakukan sejumlah instansi seperti PT Telkom dan PDAM. Fasilitas tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh PLN untuk membangun jaringan listrik bawah tanah.
“Kita membangun fasilitas ini untuk menambah pendapatan daerah. Coba mulai dipikirkan bagaimana sistemnya, apa menggunakan sistem sewa atau retribusi daerah. Jangan sampai kita bikin seperti ini, lalu hanya dipakai saja,” kata bupati saat melakukan pengecekan trotoar, Sabtu (12/8).
Selain di Kecamatan Bobotsari, penambahan fasilitas gorong-gorong instalasi bawah tanah juga dibangun pada pekerjaan revitalisasi trotoar Jalan Jenderal Soedirman Barat dan Jalan MT Haryono.
Bahkan penambahan gorong-gorong pada trotoar di dua ruas jalan tersebut tidak hanya satu seperti di Bobotsari, namun ada dua gorong-gorong dengan pertimbangan fungsi pemanfaatan yang lebih banyak karena di daerah perkotaan.
“Kalau nanti sudah berjalan, selain menambah PAD juga dapat semakin memperindah lingkungan kota,” tambah Tasdi.
Sekretaris Komisi II DPRD Purbalingga Endra Yulianto mengatakan, sangat mungkin pemkab mengupayakan pendapatan daerah yang baru. Namun semua harus ada payung hukumnya. Kemudian bisa dipastikan tanah masih milik pemerintah.
“Harus dibuat minimal Perda, karena nantinya harus muncul dalam rancangan APBD. Ini merupakan pendapatan baru dari upaya ekstensifikasi. Kami juga mengimbau agar tidak memberatkan pihak lain,” tuturnya. (amr/sus)