Untuk mengingatkan masyarakat tentang batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor, Satlantas Polres Purbalingga mensosialisasikan penggunaan STNK Reminder di UP3AD/Samsat Purbalingga, kemarin (30/1). Program ini merupakan aplikasi untuk ponsel pintar berbasis android, yang dapat digunakan masyarakat untuk mengingatkan batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK.
Kasat Lantas Purbalingga Sukarwan melalui Kanit Reg Ident Satlantas Purbalingga Iptu Aan Haryawan SH mengatakan, aplikasi ini telah dikembangkan oleh Ditlantas Polda Jateng untuk mempermudah pelayanan masyarakat. "Ditlantas Polda Jateng menyiapkan aplikasi untuk membantu mengingatkan waktu jatuh tempo pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk mendapatkan aplikasi ini, masyarakat hanya perlu menggunakan ponsel pintar berbasis android untuk kemudian melakukan unduhan menggunakan playstore. “Namanya adalah SRC (Smart Regident Center) Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Namun menurut Aan, masyarakat juga bisa menanyakan langsung kepada petugas pelayanan yang ada di Samsat. "Bisa juga membaca banner yang dipasang di Kantor Samsat yang berisi tentang tata cara penggunaan aplikasi STNK Reminder SRC,” lanjutnya.
Menurutnya, setiap kendaraan yang terdaftar pada aplikasi akan jatuh tempo pengesahan maupun perpanjangan STNK, maka aplikasi akan secara langsung mengirimkan notifikasi. "Aplikasi ini akan mempermudah masyarakat. Melalui apilkasi ini, kami berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan berbasi IT," ungkapnya.
Dia menjelaskan, munculnya ide aplikasi karena masih banyak masyarakat yang lupa tanggal jatuh tempo pengesahan dan perpanjangan STNK, serta pajak tahunan kendaraannya. “Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat akan mendapatkan notifikasi dalam tempo antara 7 sampai 0 hari sebelum jatuh tempo. Jadi terbebas dari denda,” ujarnya. (tya/sus)