Jual Hasil Curian, Maling Emas Dibekuk Polisi

Kamis 19-01-2017,10:28 WIB

PURBALINGGA- Petualangan Slamet (37), terduga pencuri emas asal Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, harus berakhir. Dia berhasil dibekuk jajaran Polsek Bobotsari ketika sedang menjual perhiasan hasil curiannya di salah satu toko perhiasan emas di Bobotsari, Selasa (17/1) sore. Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pegawai toko emas bahwa ada orang yang berniat menjual emas tapi terlihat gugup dan mencurigakan. Hingga akhirnya pegawai toko emas itu melaporkannya ke Polsek Bobotsari. “Kami langsung turunkan anggota untuk mengecek ke toko tersebut. Kemudian polisi langsung menanyakan soal perhiasan kepada penjual (Slamet, red). Usai dicecar pertanyaan, akhirnya Slamet menggaku emas itu hasil aksinya mencuri,” tutur AKP Ridju, Rabu (18/1). Tersangka mengaku jika emas yang dijual hasil curian di wilayah Kecamatan Kutasari. Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersangka. Hasil pengembangan menyebutkan jika tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Mrebet. Untuk itu, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Purbalingga karena aksi pencurian lintas wilayah. Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela samping rumah yang tidak terkunci. Kemudian pelaku mengambil barang berharga seperti ponsel, dompet, uang dan perhiasan emas. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dua ponsel, selembar kwitansi pembelian emas di toko emas di Bobotsari, kalung emas dengan liontin seberat 4,25 gram. “Kami jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Djunaidi, Rabu (18/1). (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait