PURBALINGGA- Petualangan Slamet (37), terduga pencuri emas asal Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, harus berakhir. Dia berhasil dibekuk jajaran Polsek Bobotsari ketika sedang menjual perhiasan hasil curiannya di salah satu toko perhiasan emas di Bobotsari, Selasa (17/1) sore.
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pegawai toko emas bahwa ada orang yang berniat menjual emas tapi terlihat gugup dan mencurigakan. Hingga akhirnya pegawai toko emas itu melaporkannya ke Polsek Bobotsari.
“Kami langsung turunkan anggota untuk mengecek ke toko tersebut. Kemudian polisi langsung menanyakan soal perhiasan kepada penjual (Slamet, red). Usai dicecar pertanyaan, akhirnya Slamet menggaku emas itu hasil aksinya mencuri,” tutur AKP Ridju, Rabu (18/1).
Jual Hasil Curian, Maling Emas Dibekuk Polisi
Kamis 19-01-2017,10:28 WIB
Kategori :